BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengapresiasi langkah cepat dan tegas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh yang berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan tindakan yang dilakukan Polda Aceh menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di destinasi wisata yang menjadi salah satu ikon pariwisata Aceh.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Aceh yang telah bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pungli di kawasan wisata Bukit Lamreh. Langkah ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat perhatian serius dan ditangani secara profesional," kata Fauzan kepada media acehinspirasi.com saat dimintai tanggapan, Jumat (19/6/2026).
Menurut Fauzan, penindakan tersebut sekaligus membuktikan bahwa praktik-praktik yang merugikan masyarakat tidak boleh dibiarkan berkembang dan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, SAPA menerima laporan dari sejumlah warga dan pengunjung yang mengaku diminta membayar biaya masuk sebesar Rp10 ribu per orang tanpa tiket resmi saat memasuki kawasan wisata Bukit Lamreh. Atas dasar laporan tersebut, SAPA meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
"Hari ini kita melihat adanya respons nyata dari aparat penegak hukum. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat dan dunia pariwisata Aceh karena menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan pengunjung," ujarnya.
Fauzan menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga menjadi momentum penting untuk melakukan penataan tata kelola destinasi wisata secara lebih baik, transparan, dan akuntabel. Ia meminta pemerintah daerah segera menyusun mekanisme resmi terkait pengelolaan kawasan wisata, termasuk penetapan tarif masuk apabila memang diperlukan.
"Setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencoreng citra pariwisata Aceh," tegasnya.
Selengkapnya: https://acehinspirasi.com/ai-39638/sapa-apresiasi-ketegasan-polda-aceh-lima-terduga-pelaku-pungli-bukit-lamreh-diamankan/
