liputaninvestigasi.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen akhirnya menyerahkan daftar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Bireuen kepada Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) setelah Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan informasi tersebut bersifat terbuka.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan KIA sekaligus bukti bahwa daftar Pokir DPRK bukan informasi yang dikecualikan.
"Putusan ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah. Pokir DPRK adalah informasi publik yang harus terbuka," kata Fauzan. Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, selama proses persidangan pihak Bappeda menyatakan daftar Pokir DPRK merupakan informasi yang dikecualikan. Namun, dalam sidang pembuktian alasan tersebut tidak dapat dibuktikan di hadapan Majelis Komisioner KIA.
"Majelis Komisioner telah memeriksa seluruh bukti dan memutuskan bahwa daftar Pokir DPRK merupakan informasi terbuka. Karena itu, badan publik wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon," ujarnya.
Fauzan mengapresiasi Komisi Informasi Aceh yang memutus perkara secara objektif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Keterbukaan informasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Badan publik harus lebih terbuka karena informasi yang menggunakan anggaran negara pada dasarnya adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya," tegasnya.
