SAPA Sorot Proyek Pembangunan Jembatan Kembar di Aceh Tamiang Tanpa Papan Informasi


Aceh Tamiang – Proyek pembangunan jembatan kembar di lintasan Sungai Tamiang, tepatnya di ruas Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, Kabupaten Aceh Tamiang, menuai sorotan publik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak pihak pelaksana proyek serta instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek publik bukan sekadar etika, tetapi merupakan kewajiban hukum. Ketidakhadiran papan informasi proyek merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mengetahui,” kata Fauzan kepada media ini, Senin (12/5/2025).

Fauzan menegaskan bahwa proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Ketua SAPA itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan membuka akses informasi publik secara transparan dan bertanggung jawab. Termasuk dalam informasi tersebut adalah pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Lebih lanjut, Fauzan menyinggung Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bentuk akuntabilitas dan informasi kepada masyarakat. Papan informasi tersebut harus memuat detail seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, hingga nama pelaksana kegiatan.

“Ketiadaan papan proyek patut dicurigai sebagai bentuk penghindaran dari pengawasan publik. Ini berpotensi membuka ruang bagi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” katanya.

SAPA meminta pemerintah daerah, khususnya instansi teknis yang bertanggung jawab, untuk segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif ini. Selain itu, ia mengimbau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta lembaga penegak hukum untuk ikut menelusuri apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Langkah penelusuran ini penting untuk memastikan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tutupnya.

Link berita:
https://www.kabarrakyat.news/ketua-sapa-soroti-proyek-pembangunan-jembatan-kembar-di-aceh-tamiang/

https://journalistpolice.com/proyek-pembangunan-jembatan-kembar-di-aceh/